Inilah Kronologis Kasus KDRT yang Viral di Depok, Korban Wanita Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

- 25 Mei 2023, 12:00 WIB
Jadi korban KDRT wanita di Depok  ini jadi tersangka
Jadi korban KDRT wanita di Depok ini jadi tersangka /editornews.id/

BAGIKAN BERITA-Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi dan langsung viral di media sosial.

Kejadian kasus Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial terjadi di kawasan Depok Jawa Barat.

Inilah kronologis Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suami terhadap istrinya sendiri di Depok Jawa Barat.

Baca Juga: Jadwal ANTV Kamis 25 Mei 2023, Simak Sinema Spesial Suzanna Malam Jumat Kliwon, Imlie, Vidya, Jodha Akbar


Sebuah postingan dinarasikan seorang istri menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami di Kota Depok viral di media sosial.

Dalam postingan tersebut korban wanita melaporkan kasus yang dialaminya ke Polres Metro Depok, namun dirinyai malah jadi tersangka.

Berdasarkan hal tersebut Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengklarifikasi kalau baik suami maupun istri, telah berstatus tersangka.

Keduanya sama-sama melakukan penganiayaan.

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga,"ujar Yogen Heroes Baruno saat dikonfirmasi, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: Jadwal RCTI Kamis 25 Mei 2023, Simak Cinta Lama Bersatu Kembali, Wedding Agreement The Series, Ikatan Cinta

Lebih lanjut Yogen menjelaskan, kasus ini berawal di Februari 2023.

Dalam peristiwa tersebut pasangan suami istri atau pasutri tersebut yang berinisial BI dan PB adu mulut dan bertengkar.

Hal tersebut membuat sang suami tersinggung terkait dengan perkataan oleh istrinya sendiri.

Hingga akhirnya sang suami melakukan penganiayaan kepada istrinya.

Lebih lanjut Yogen menjelaskan, PB sang istri juga ternyata melakukan penganiayaan terhadap BI hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.

Dengan kejadian tersebut ternyata pasangan suami istri tersebut saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Depok.

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Terbaru Hari Ini Kamis 25 Mei 2023, Pakai GoSend Hemat Diskon 75 Persen

Kasus KDRT tersebut kini masih ditelusuri dan masih diproses.

Polisi kemudian menetapkan kedua pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka KDRT.

Lebih lanjut Yogen mengatakan, pihaknya telah memberikan ruang untuk restorative justice, tetapi pihak istri tidak hadir saat itu.

"Dua duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Nah, pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut, ditetapkan semua sebagai tersangka,"ujarnya.

Yogen juga menjelaskan, bahwa dari dari awal kasus tersebut bergulir mulai dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ), sang istri PB tidak koperatif. Karena itu, polisi melakukan penahanan terhadapnya.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x