"Sementara siswa yang bersangkutan yang kini sudah bersekolah di sekolah yang dituju, rencana kita, mereka akan diberi waktu setahun tetap bersekolah. Setelah itu mereka diminta pindah ke sekolah lain. Itu baru skema awal yang kita pikirkan. Pokoknya, hak sekolah anak tetap akan kita perhatikan, itu prinsipnya," ujarnya.
Wahyu juga nenjelaskan, perbedaan kasus 89 orang dugaan pemalsuan dengan kasus 4.791 perserta PPDB yang ditolak, terkait peserta 4.791 itu sudah dinyatakan ditolak pada saat penyaringan pendaftaran, sementara 89 peserta itu sudah lolos dan bersekolah di sekolah yang dituju.
"4.791 itu ditolak pada saat masih penyaringan sehingga mereka kini bersekolah di swasta. Sementara yang 89 orang ini sudah masuk sekolah. Pada saat pencatatan pendaftaran online , operator memang menduga data KK itu benar karena Barkode yang tertera selintas memang mengarah ke link Disdukcapil, tetapi setelah diteliti ulang ternyata bermasalah," tuturnya.
Wahyu menambahkan, dalam PPDB Jabar 2023, jumlah pendaftar ke SMA, SMK dan SLB tahap 1 dan 2 totalnya sebanyak 521.417. Dari jumlah pendaftar itu yang diterima di sekolah negeri sebanyak 301.749 orang.***