Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung Hari Ini, Jum'at 28 Agustus 2020

- 28 Agustus 2020, 08:03 WIB
Lokasi SIM keliling Online Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal*/Instagram/simrestabesbdg1
Lokasi SIM keliling Online Polrestabes Bandung di Pasar Modern Batununggal*/Instagram/simrestabesbdg1 /

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini, Jum'at 28 Agustus 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di Pasar Modern Batununggal, sedangkan lokasi kedua berada di Lucky Square yang beralamat di Jl. Jakarta Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di J.CO Donuts and Coffee, Pendaftaran Ditutup 7 September 2020

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Jumat 28 Agustus MNCTV,RCTI,SCTV,ANTV,Indosiar,NET,GTV,Metro TV, RTV

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini: Sepanjang Hari Cerah Berawan

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banda Aceh Hari Ini: Waspada Hujan Petir

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

 

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x