UMP 2024 Jabar Naik 3,57 Persen, UMK Kabupaten dan Kota Diumumkan 30 November 2023

- 21 November 2023, 20:19 WIB
Inilah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, semua naik sesuai dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen.
Inilah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota di seluruh Jawa Barat tahun 2023, semua naik sesuai dengan kenaikan UMP Jabar sebesar 7,88 persen. /Pixabay @EmAji/

BAGIKAN BERITA-  Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

 

"UMP 2024 Jabar ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa 21 November 2023.

 

Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya. 

Baca Juga: Rincian Kode Promo Gojek dan Grab Hari Ini Selasa 21 November 2023, Banyak Diskon Pesan Makan Pakai Gofood

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. 

 

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak. 

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x