BAGIKAN BERITA - Tewaskan 5 peziarah, polisi resmi tetapkan HS seorang sopir truk menjadi tersangka dan ditahan
Kepolisian Resor Cimahi resmi menahan sopir truk berinisial HS, setelah menjadi tersangka kasu kecelakaan yang menewaskan 5 orang peziarah.
Peristiwa yang menewaskan 5 peziarah tersebut, terjadi di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: HEBOH, Wanita Melahirkan di Musala Depok dan Tinggalkan Bayinya, Polisi Lakukan Penyelidikan
Menurut Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti HS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," ungkap Bayu Subakti HS seperti dilansir dari ANTARA.
Selain itu, Ipda Bayu Subakti HS juga menjelaskan bahwa HS mengemudikan kendaraannya tidak pada mestinya dan menggunakan kendaraan yang tidak layak untuk membawa manusia.
Baca Juga: Dampak Gempa Sumedang: 248 Rumah Rusak dan 456 Warga Mengungsi , Benini Tanggapan Pj Gubernur Jabar
"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," katanya.
Akibat kejadian tersebut, HS ditahan dan diancam dengan pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.