"Atas kelalaiannya, sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," ujar Bayu.
Baca Juga: Mahasiswa IPB yang Hilang di Pulau Sempu Malang Ditemukan Meninggal Dunia
Seperti diketahui, peristiwa meninggalnya 5 peziarah dan sejumlah orang luka-luka, terjadi pada Jumat 26 Januari 2024 di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Truk yang mengangkut 28 peziarah tersebut mengalami kecelakaan tunggal yang melaju dari Cianjur hendak pulang ke arah Bandung Barat.
Truk yang tidak layak membawa manusia tersebut terguling dan seluruh penumpangnya terlempar ke jalan raya.***