BAGIKAN BERITA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan bahwa vonis pelanggaran kode etik yang diterima oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan komisioner lainnya tidak mempengaruhi status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Heddy, keputusan DKPP terkait pelanggaran etik oleh Hasyim Asy'ari dan rekan-rekannya adalah masalah etika penyelenggara pemilu semata. Oleh karena itu, vonis tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan status Gibran sebagai peserta pemilu.
“Hal ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Senin.
Heddy menjelaskan bahwa putusan atau vonis dari DKPP bersifat mandiri, sehingga kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU berbeda dengan kasus pengaduan lainnya. Keputusan tersebut juga tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tambahnya.
Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa peringatan keras terakhir, sementara anggota KPU lainnya juga mendapat peringatan.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono dan beberapa pihak lain terhadap Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU dengan nomor perkara yang berbeda.***