Baca Juga: Sensasi Menikmati PPANG, Menggoda Lidah dengan Potato Cheese Bread yang Menggiurkan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Kamis, 28 Maret, sekitar pukul 04.18 WIB di kediaman Aghnia, kawasan Permata Jingga, Lowokwaru Kota Malang. Pelaku sempat berbohong dengan mengatakan bahwa korban terjatuh, namun kecurigaan muncul saat orang tua korban melihat foto sang anak dan membuka rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.***