BAGIKAN BERITA – Polisi Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah mengungkap motif di balik penganiayaan seorang balita berusia 3 tahun oleh seorang pengasuh perempuan berusia 27 tahun yang bermarga IPS, warga Jawa Timur.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, di Kota Malang, Jawa Timur, pada hari Sabtu, mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut berasal dari rasa kesal yang dirasakan oleh pelaku terhadap korban.
Penyidikan atas kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota.
Kesalnya pelaku dipicu oleh penolakan korban, yang merupakan anak berinisial JAP (3 tahun), terhadap obat yang ditawarkan untuk menyembuhkan luka cakar. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku, yang kemudian mengakibatkan terjadinya penganiayaan.
Baca Juga: Suga BTS Mulai Jalani Pelatihan Militer Dasar, Begini Kata BigHit Music
Tersangka juga mengaku bahwa ada faktor-faktor lain yang menjadi pendorong peristiwa penganiayaan tersebut. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan apapun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Saat ini, Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan memeriksa rekaman CCTV untuk memastikan apakah ada peristiwa lain yang melibatkan tersangka dan korban.
Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang perempuan berinisial IPS (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua orang tua korban dan dua orang yang bekerja di rumah korban.