Selain Sopir Grab, Polisi Juga Periksa Cindy sebagai Korban Penganiayaan

- 1 April 2024, 12:18 WIB
Sopir Grab pelaku penganiayaan ditangkap polisi.
Sopir Grab pelaku penganiayaan ditangkap polisi. /Antara News

BAGIKAN BERITA – Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Cindy, yang merupakan korban dari pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh seorang sopir Grab berinisial M (30) pada Kamis 28 Maret 2024 malam sebelum penangkapan pelaku dilakukan pada Jumat dini hari.

“Setelah menerima laporan pada malam tanggal 28 Maret, kami langsung mengambil keterangan dari korban dan melakukan pemeriksaan singkat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, pihak kepolisian kemudian berkolaborasi dengan pihak Grab untuk mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya.

“Berdasarkan fakta-fakta yang kami dapatkan dan kerja sama dengan rekan-rekan dari Grab karena melibatkan sopir layanan taksi daring mereka, akhirnya kami melakukan penangkapan di wilayah Jakarta, khususnya di Cempaka Putih (Jakarta Pusat),” jelas Andri.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Baca Juga: Link Pendaftaran Penukaran Uang Baru di Bank Indonesia, Bisa Tukar Pecahan Mulai Rp1.000 hingga Rp50.000

“Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pelaku sudah kami amankan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut,” tambah Andri.

Andri mengungkapkan bahwa pelaku M telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. Namun, pihak kepolisian belum mengungkapkan ancaman hukuman maksimal yang bisa diberikan kepada pelaku.

Kasus ini bermula dari sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang perempuan bernama CP menjadi korban kekerasan dan pengancaman oleh sopir Grab Car di Jakarta Barat pada Senin, 25 Maret 2024 malam ketika menjadi penumpang di layanan taksi aplikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x