Menurutnya, bukan tugas seorang Gubernur untuk menyalurkan aspirasi.
Baca Juga: Kemenlu RI Angkat Bicara Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Ini Jawabannya
Ia menyatakan Gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada UU yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir," sebutnya.
Ttg Gbernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya utk tolak UU Ciptaker, sbaiknya tdk prlu ada. Bukan tugas Gubernur utk jadi pnyalur aspirasi. Gubernur sbg Kepala Daerah wajib tunduk pd UU yg ditetapkn Pemerintahan Pusat. Mudah2an yg kmarin adalah pengalaman terakhir.— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) October 13, 2020
Di hadapan ribuan buruh yang berunjuk rasa, Ridwan Kamil mengatakan telah membuat surat untuk Jokowi dan Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedianews.com dengan judul Denny Siregar Kompak dengan Jimly Asshiddiqie Serang Ridwan Kamil
Isi surat Ridwan Kamil menyerukan aspirasi kepedihan para buruh di Jawa Barat karena disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Surat aspirasi buruh Jawa Barat menolak tegas UU Cipta Kerja Omnibus Law ditanda tangan Ridwan Kamil pada Kamis 8 Oktober 2020.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)