Sebagai informasi, Hotman Paris beberapa waktu lalu menyebut bahwa pasal-pasal tersebut sangat menguntungkan buruh dan pekerja.
Di mana majikan atau pengusaha aka memberikan hak pekerja hanya dengan satu laporan kepolisian.***(Hani Febriani/Pikiran-Rakyat.com)
Editor: Yusuf Ariyanto
Sumber: Pikiran Rakyat