Segera Daftar BLT UMKM Online Rp. 2,4 Juta, Login Link Resmi Depkop.go.id Dan Pastikan Dapat Bantuan

- 19 Oktober 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi bantuan uang tunai Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Bagi pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan Pemerintah sebesar Rp2,4 juta saat ini masih bisa mendaftar secara online.

Pendaftaran bisa di akses dengan login ke www.depkop.go.id yang merupakan link daftar BLT UMKM online yang resmi.

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Penyaluran Kedua BLT Rp600 Ribu, Pengiriman Pertama Capai 98 Persen

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar dan bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Cek syarat pendaftaran serta bagaimana daftar BLT UMKM di link www.depkop.go.id.

Dikutip RINGTIMES BALI dari laman komite-umkm.org, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan bantuan ini masih dibuka.

Baca Juga: BLINK Wajib Tahu, Inilah Nama Asli Jennie BLACKPINK dan Makanan Favorit Jisoo

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima.

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020,” katanya, Jumat 16 Oktober 2020.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 32 Hari Ini Senin 19 Oktober di ANTV, Bhagwandas Bujuk Raja Bharmal Bat

- WNI

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Senin, 19 Oktober 2020, Berat 10 Gram Harga 10 Juta

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Nongkrong Santai di Sprekken Cafe dengan Nuansa Belanda yang Instragamable

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Baca Juga: Messi Diincar Manchester City, Siapkan Dana Rp286 Miliar

Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

Baca Juga: Jadwal Acara TV Lengkap Hari Ini Senin 19 Oktober di RCTI SCTV Net ANTV Trans TV Indosiar GTV Trans

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Baca Juga: Agung Gumiwang: Investor Asing Sambut Baik Omnibus Law, Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan

Pelaku UKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pekerjaan Hari Ini, Gemini: Jangan Berpikir Dua Kali, Leo: Jangan Terlalu Kritis

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UKM di daerah.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Ringtimesbali.com dengan judul Daftar BLT UMKM Online Resmi Dibuka, Login Depkop.go.id Sekarang, Rp2,4 Juta Langsung Cair

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” kata Hanung.

Baca Juga: Edinson Cavani Mulai Latihan Perdana di Manchester United, Siap Main Lawan PSG di Liga Champions

Selain itu bisa diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/lembaga

Baca Juga: Joan Mir Bawa Suzuki Pimpin Klasemen MotoGP Aragon Spanyol, Fabio Quartararo Peringkat Kedua

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

- Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

NIK

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini, Sagitarius : Materi Lebih Stabil, Capricorn: Jangan Keluar Jalur

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)

Bidang usaha Nomor telepon

Baca Juga: Prabowo Subianto Si Kancil Bernyali 10 Singa, Asisten Pribadi: Jarak Kematian Mungkin Hanya 2 Meter

Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Gatot Nurmayanto Tepis Tuduhan Akan Gulingkan Jokowi, 'Saya dan Pak Din Syamsudin Itu Punya Apa?'

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk kembali mengawal penyaluran tahap kedua.

Baca Juga: Sempat Digosipkan Pacaran dengan Dinda Hauw, Renald Ramadhan Kini Terjerat Kasus Narkoba

“Kita akan masuk tahap berikutnya, penambahan menjadi 12 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima program Banpres ini,” kata Teten dalam siaran pers yang dikutip Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Teten, pada pekan ini penambahan tahap kedua BLT UMKM ini akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: HP Infinix Akan Launching Infinix Hot 10, Berikut Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta. Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas dia.

Awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Baca Juga: Artis Sinetron Renald Ramadhan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Dan untuk mengawal program ini agar tepat sasaran Kemenkop UKM menggandeng KPK.

Pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui jaga.go.id.

KPK akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

Baca Juga: Alhamdulillah Kasus Sembuh Covid-19 di Indonesia Hari Ini Minggu, 18 Oktober 2020 Terus Bertambah

Sebelumnya, KPK juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.***(Tri Widiyanti/Ringtimesbali.com)

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x