Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.
"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***