Bahar bin Smith Kembali Tersangka Penganiayaan, Kali Ini Korbannya Sopir Taksi Online

- 27 Oktober 2020, 19:19 WIB
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung.
Habib Bahar bin Smith saat menghadiri sidang perkara penyaniayaan dua remaja di Pengadilan Negeri Bandung. /Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

Dari penetapan tersangka itu, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Saat ini, kata Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Bahar.

Bahar sendiri, saat ini masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

 Baca Juga: Kekocakan Suho, Baekhyun, Sehun, dan Chanyeol saat Antar Chen EXO Daftar Wamil

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," kata dia. 

Kuasa Hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan jika kliennya kini sudah ditetapkan tersangka. 

Menurut Ichwan, seseorang bernama Andriansyah melaporkan Bahar bin Smith pada 2018.

Kasus itu bergulir hingga Bahar ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Hari Kedua Operasi Zebra 2020, Mayoritas Pelanggar karena Tidak Bawa SIM dan Pajak STNK Mati

"Jadi memang ada perkara dulu, sudah lama tahun 2018," ucap Ichwan. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x