Sebagaimana diketahui, Gisel diperiksa menyusul ditangkapnya dua tersangka berinisial PP dan MN. Kedua orang itu merupakan tersangka penyebar video syur mirip Gisel di media sosial.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemanggilan Gisel hanya sebatas sebagai saksi kedua tersangka penyebar video syur yang sudah diamankan polisi.
Baca Juga: Jaehyun NCT Terlalu Sibuk Konser dan Syuting, Penggemar Khawatir Kondisi Kesehatannya
"Ini menyangkut dua tersangka yang sudah kita amankan. Besok kita akan memanggil seorang inisialnya GA, sebagai saksi menyangkut dua tersangka itu," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Yusri menjelaskan, pemanggilan terhadap Gisel lantaran pada saat berita acara pemeriksaan atau BAP, mengkait-kaitkan mantan Istri Gading Martin itu.
"Kenapa dipanggil sebagai saksi? Karena waktu dia (tersangka) di BAP, ada kata-kata G disitu. Jadi G dipanggil dulu, sebagai saksi terhadap tersangka yang sudah kita amankan," tuturnya. ***