Refly Harun Ungkap Gubernur Anies Baswedan Hanya Bisa Diberhentikan dengan Cara Ini

- 19 November 2020, 19:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. /ANTARA FOTO / Hafidz Mubarak A

"Bukan tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Refly, bisa diterapkan sanksi administratif, diklarifikasi pemerintah pusat, dan penjatuhan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pastilah bukan sanksi impeachment atau pemberhentian," ucapnya menyinggung instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Artikel ini sebelumnya telah tauang di Pikiran-rakyat.com berjudul Refly Harun Sebut Gubernur Anies Baswedan Bisa Dicopot Jika Melalui Proses Ini. 

Ia menegaskan kalau sanksi pemberhentian harus melalui prosedur politik lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Nah, DKI ini yang kemudian bisa melakukan klarifikasi secara politik dengan menjalankan hak-hak DPR, hak bertanya, hak interpelasi, hak angket, sampai hak menyatakan pendapat," tutur Refly.

Baca Juga: Selamat! Kang Sora Akan Jadi Seorang Ibu, Saat Ini Hamil 4 Bulan

"(Dilanjutkan dengan) proses pemberhentian ke Mahkamah Agung (MA), balik ke DPRD dan ke Presiden," kata dia melanjutkan.

"Jadi, ada proses politik di situ," imbuhnya. Ia melihat kalau anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah mencoba menempuh jalan ini.

Menurut Refly, sikap tersebut wajar dan sehat dalam demokrasi, sebagaimana Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sering berseberangan dengan pemerintah pusat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x