Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru

- 25 Juni 2021, 10:21 WIB
Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru
Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru /Dok. Polri/

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktek.

Baca Juga: Selamat Jalan Untuk Selamanya, Politisi Gerindra Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Liza Putri Noviana

Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM secara offline, berikut ketentuannya.

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun
2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter
3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
4. Ujian SIM teori
5. Ujian SIM praktik.

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim

Biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.***

 

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x