Google, TikTok, Instagram, Spotify hingga Facebook Terancam Diblokir Mulai 21, Ternyata Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah meminta perusahaan Aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah meminta perusahaan Aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. /Pixabay/Pixelkult/

Sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsoa itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

"Ini kan harus legal semua, mari kita dukung sama-sama. Karena ini bagian dari tertib administrasi dan taat kepada undang-undang," katanya.

Jika masih para pengembang media sosial masih kesulitan mendaftar, katanya, Kemenkominfo siap membantu jika diperlukan.

Baca Juga: Gampang dan Anti Riba, KUR BSI Juli 2022, Siap Gelontorkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta, Siapkan 5 Syarat Ini

"Pasti ada sanksinya, semua (pengembang medsos) yang tidak mendaftar berarti tidak terdaftar," demikian Menkominfo.

Kominfo meminta 2.569 PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata Semuel Abrijani Pangerapan. 

Baca Juga: Syarat Pengajuan Mudah, Pinjaman KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Bosa Daftar Online via kur.bri.co.id

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Semuel Abrijan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x