BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta perusahaan aplikasi media sosial untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ternyata, aplikasi media sosial populer seperti Google, Twitter, Facebook, TikTok, Spotify hingga Netflix belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Batas pendaftaran hingga 20 Juli 2022 besok. Jika belum mendaftarkan diri, maka pemerintah tak sega - segan untuk memblokirnya.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022.
Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.