Google, TikTok, Instagram, Spotify hingga Facebook Terancam Diblokir Mulai 21, Ternyata Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah meminta perusahaan Aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Ilustrasi Media Sosial. Pemerintah meminta perusahaan Aplikasi untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. /Pixabay/Pixelkult/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta perusahaan aplikasi media sosial untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ternyata, aplikasi media sosial populer seperti Google, Twitter, Facebook, TikTok, Spotify hingga Netflix belum terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat. 

Batas pendaftaran hingga 20 Juli 2022 besok. Jika belum mendaftarkan diri, maka pemerintah tak sega - segan untuk memblokirnya. 

Baca Juga: Solusi Tambah Modal Usaha, Pinjaman KUR Super Mikro Syariah hingga Rp10 Juta Tanpa Biaya Administrasi

"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022. 

Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.

Adapun hal tersebut menurutnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Mudah Diajukan, Pinjaman KUR Bank Mandiri 2022 hingga Rp50 Juta, Pencairan Langsung Ditransfer ke Rekening

Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x