Belajar Online di Rumah Jadi Lebih Mudah dengan Advan Tab 8, Berikut Spesifikasi dan Harganya

- 22 Agustus 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi Tablet
Ilustrasi Tablet /PIXABAY.COM/

 BAGIKAN BERITA -Di masa pandemi COVID-19, sebagian besar sekolah di Indonesia meniadakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) Dalam Masa Darurat Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Petugas KPU Tewas Dibunuh, Polisi Harus Jamin Keselamatan Komisioner

Dalam pedoman tersebut dijelaskan, proses BDR dapat dilakukan dengan dua metode, di antaranya pembelajaran jarak jauh secara offline melalui televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar.

Metode lainnya, yakni pembelajaran secara online menggunakan gadget atau komputer melalui portal atau aplikasi pembelajaran online.

Dalam pelaksanaan BDR secara online, maka dibutuhkan beberapa prasarana utama, di antaranya jaringan internet dan gadget atau komputer.

Baca Juga: Update Positif Corona Sebanyak 151.498 jiwa per 22 Agustus 2020

Prasarana tersebut harus terpenuhi agar siswa dapat mengikuti pembelajaran online secara efektif.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x