BAGIKAN BERITA - Inilah cara daftar Bansos PKH disabilitas, simak caranya untuk dapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Bansos PKH memiliki misi untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia, dengan adanya bantuan ini penelitian di tahun 2007-2018 menunjukan adanya peningkatan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8 persen.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Cair Rp2,4 Juta, Begini Cara Cepat untuk Mendapatkannya
Dari 10 juta masyarakat tersebut, penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan Bansos PKH ini.
Khusus untuk penyandang disabilitas, Bansos PKH cair Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap dalam kurun waktu satu tahun.
Bansos PKH disalurkan untuk beberapa kategori masyarakat seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Baca Juga: Rezeki untuk Balita, Bansos PKH Cairkan Bantuan Senilai Rp3 Juta di Bulan-bulan Berikut
Nah, untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH, Bantuan Rp3 Juta Cair ke Nama Berikut Ini
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera
2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
3. Memiliki e-KTP
4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
Baca Juga: Cek di Link Ini, Bansos PKH 2022 Cair hingga Rp3 Juta untuk Masyarakat Kategori Berikut Ini
5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)
Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Langkah Mudah Daftar Bansos PKH Lansia, Simak untuk Dapatkan Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta
Selain itu, dengan sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:
- Mendapat bantuan sosial PKH
- Pendampingan PKH
- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
- Mendapatkan program bantuan komplementer
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH Khusus Lansia, Simak dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:
- Memeriksa kesehatan keluarga
- Mengikuti program belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Baca Juga: Hore! Balita Dapat Bansos PKH 2022 Sebesar Rp3 Juta, Ini Ketentuanya
Dari semua ketentuan di atas yang harus dipenuhi, selanjutnya untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat bisa mengikuti tata cara berikut ini:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
Baca Juga: Rezeki Penyandang Disabilitas, Bansos PKH Bisa Cair Rp2,4 Juta dengan Cara Pendaftaran Berikut
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret
- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni
- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan September
- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember
Baca Juga: Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Rp2,4 Juta! Simak Cara Daftar Bansos PKH di Sini
Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rencana di atas.
Itulah cara mudah mendaftar Bansos PKH disabilitas, simak dengan seksama dan segera daftarkan sekarang juga untuk mendapat bantuan Rp2,4 juta.***