Kabar Gembira, Para Guru Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Syaratnya Sangat Mudah

- 15 Juli 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi guru. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru.
Ilustrasi guru. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

2. Siapkan dokumen berupa KTP, NPWN (jika ada), Surat Keputusan Penerima BSU (dapat diunduh dilaman PD Dikti atau Info GTK), dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

3. Bawa dokumen tersebut ke bank penyalur.

4. Aktifkan rekening.

5. Anda dapat terima bantuan sebesar Rp1,8 juta.***

Artikel ini sebelumya telah tayang di Pikiran Rakyat Bekasi berjudul BSU gaji dari Kemendikbud sebesar Rp1,8 juta bagi tenaga pendidikan non-PNS akan segera cair, aktivasi rekening sebelum 31 Juli 2021 

 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x