Kabar Gembira, Para Guru Akan Dapat BSU Rp1,8 Juta dari Kemendikbud, Ini Syaratnya Sangat Mudah

- 15 Juli 2021, 17:05 WIB
Ilustrasi guru. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru.
Ilustrasi guru. Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi para guru. /Antara Foto/Jessica Helena Wuysang

Berikut ini merupakan syarat bagi penerima BSU sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti.

4. Memiliki penghasilan dibawah Rp5 juta rupiah.

5. Tidak menerima Bantuan Subsisi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan.

6. Bukan penerima kartu Prakerja.

Baca Juga: Pertengahan Juli 2021 BST Cair, Ayo Cek Online, login ke cekbansos.kemensos.go.id

Cara mendaftarnya:

1. Unduh persyaratan dan cari rekening bank penyalur melalui pddikti.kemendikbud.go.id atau info.gtk.kemendikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x