Benarkah Penerima Program BPUM Tahun 2020 Dapat Kembali Menerima di 2021? Cek Faktanya di Sini

- 28 Juli 2021, 12:58 WIB
Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Alhamdulillah, penerima program BPUM 2020 bagi para UMKM akan kembali menerima di tahun 2021 ini.
Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Alhamdulillah, penerima program BPUM 2020 bagi para UMKM akan kembali menerima di tahun 2021 ini. /PIXABAY.COM/

Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.

Baca Juga: Elsa Tertangkap Basah Aldebaran karena Kerudungnya Terlepas hingga Minta Bantuan Mama Sarah di Ikatan Cinta

Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.

3. Lengkapi isian formulir

Baca Juga: Inilah Lembaga Penyalur dalam Program BPUM untuk Para Pelaku UMKM Cair Sebesar Rp1,2 Juta Mulai Juli

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x