Benarkah Penerima Program BPUM Tahun 2020 Dapat Kembali Menerima di 2021? Cek Faktanya di Sini

- 28 Juli 2021, 12:58 WIB
Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Alhamdulillah, penerima program BPUM 2020 bagi para UMKM akan kembali menerima di tahun 2021 ini.
Ikuti Langkah Ini, Dapatkan Alhamdulillah, penerima program BPUM 2020 bagi para UMKM akan kembali menerima di tahun 2021 ini. /PIXABAY.COM/

Baca Juga: Alhamdulillah, Kerajaan Arab Saudi Kembali Buka Umroh, tapi Syarat bagi Indonesia Sangat Tidak Mudah

Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Baca Juga: Inilah Ancaman Aldebaran buat Elsa Ketakutan hingga Menangis di Pelukan Mama Sarah di Ikatan Cinta Malam Ini

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.

Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemenkop UKM ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x