Baca Juga: Alhamdulillah, Kerajaan Arab Saudi Kembali Buka Umroh, tapi Syarat bagi Indonesia Sangat Tidak Mudah
Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memikiki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.
Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.