- Nama lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis Kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha
- Catatan, itu hanya bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima BPUM.
Selain itu juga, bagi pelaku usaha UMKM yang di tahun 2020 pernah mendapat BPUM dapat menerima kembali di tahun 2021.