- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri serta pegawai BUMN/ BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Adapun cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan mudah dan agar segera cair dan diterima para pelaku UMKM.
Para pelaku UMKM hanya tinggal menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pengajuan BPUM untuk segera dapat melakukan pencairan.
Anda hanya menyiapkan beberapa dokumen pribadi saja untuk proses pengajuan BPUM untuk para pelaku UMKM seperti fotokopi e-KTP, fotokopi Kk dan NIB/SKU dari desa atau kelurahan di wilayah anda.
Selengkapnya dapat anda simak bagaimana cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM):
1. Siapkan dokumen