Tentunya kabar baik ini sangat ditunggu-tunggu oleh pelaku UMKM dengan adanya kabar mengenai kembalinya mendapat BPUM di tahun 2021 ini.
Untuk para pelaku UMKM atau penerima BPUM 2020 tidak usah lagi melakukan pengusulan ulang.
Nantinya para penerima BPUM Rp1,2 juta untuk para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi dapat mengambil di tiga lembaga penyalur dalam program BPUM.
Bagi anda pelaku UMKM, di bawah ini sudah tersedia tiga lembaga yang merupakan penyalur program BPUM.
• Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
• Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMN)
• PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah
Lalu, siapa saja yang berhak menerima program BPUM?
- Warga Negara Indonesia (WNI)