Tak Perlu Khawatir, Nasabah Bank BCA dan Bank Swasta Lain Bisa Dapatkan BSU Rp1 Juta Khusus Pekerja

- 13 November 2021, 19:22 WIB
Pemilik rekening Bank BCA atau Bank swasta lainnya bisa dapatkan BSU Rp1 juta khusus pekerja, ini syaratnya
Pemilik rekening Bank BCA atau Bank swasta lainnya bisa dapatkan BSU Rp1 juta khusus pekerja, ini syaratnya /Instagram @bank_indonesia/

BAGIKAN BERITA - Bagi pemilik nomor rekening Bank BCA atau bank swasta lainnya yang belum mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 Rp1 juta khusus pekerja tidak perlu khawatir.

Pekerja atau buruh yang memiliki rekening Bank BCA atau bank swasta lainnya bisa segera mencairkan BSU 2021 Rp1 juta jika telah memenuhi semua persyaratan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Adapun ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh dengan nomor rekening Bank BCA atau bank swasta lainnya untuk bisa mencairkan BSU Rp1 juta harus sudah mendapatkan verifikasi serta validasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki Burekol.

Baca Juga: Panduan Pengajuan KUR BNI secara Online Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan dan Bunga 3 Persen

Sebagai informasi untuk bisa menerima BSU 2021 Rp1 juta bagi pekerja atau buruh pemilik rekening bank non Himbara, seperti BCA bisa membuat Burekol (Buka Rekening Kolektif) terlebih dahulu.

Setelah mendapatkan informasi mengenai status sebagai penerima BSU Rp1 juta, maka akan diberikan informasi nama Bank Himbara untuk mencairkan dana.

Segera datang ke Bank Himbara yang telah disebutkan dengan membawa KTP asli dan kartu BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tak Capek Antre di Bank, Ini Cara Daftar KUR BRI secara Online, Ajukan Pinjaman hingga Rp50 Juta Bunga Rendah

Di kutip Bagikanberita.com dari laman Instagram @kemnaker.go.id, pekerja pemilik rekening non bank Himbara bisa mencairkan bantuan ini dengan mudah.

Adapun cara untuk mengecek status BSU 2021 Rp1 juta untuk pemilik rekening non Himbara, pekerja atau buruh akan dibuatkan rekening secara kolektif bernama Burekol.

Lantas bagaimana pekerja atau buruh mengetahui sudah dibuatkan rekening kolektif ini?

Baca Juga: Hanya untuk Perempuan, Dapatkan Modal Usaha dari PNM Mekaar Plus Cair hingga Rp25 Juta, Cek di Sini

1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id

2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id

3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.

Baca Juga: Cara dan Syarat Lengkap KUR BNI Online hingga Rp100 Juta, Kunjungi eform.bni.co.id dan Ikuti Langkah Berikut

4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.

5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.

Baca Juga: Lima Manfaat Pinjam Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri Dapat Cair hingga Rp50 Juta, Cek juga Syaratnya di Sini

Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.

Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.

Adapun kriteria penerima BSU 2021 berupa bantuan tunai Rp500 ribu/bln selama 2 bulan yang akan diberikan dalam 1 tahap sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Online, Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Klik eform.bni.co.id

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

Baca Juga: Tambah Modal Usaha hingga Rp50 Juta dari BSI KUR Mikro, Begini Cara Mudah Dapatkannya, Cek di Sini

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x