Nah, untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera
2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
Memiliki e-KTP
3. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
4. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
5. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)