6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Baca Juga: Tips Hadapi Stres karena Pekerjaan, Begini Cara Menikmati Akhir Pekan dengan Samsung Galaxy Tab A8
Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret
- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni
- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan September
- Tahap IV: Cair di bulan Oktober, November, dan Desember
Itu artinya, dari total bantuan Rp2,4 juta tersebut, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 pertahapnya, pencairan ini rutin berlangsung selama empat kali sesuai rincian di atas.