- Mengikuti program belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Nah jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, selanjutnya masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendaftar Bansos PKH bisa mengikuti tata cara pendaftaran berikut ini:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur