Cara Mudah Daftar Bansos PKH Disabilitas, Ikuti Langkah untuk Dapat Bantuan Sebesar Rp2,4 Juta

- 2 Maret 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi penerima Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta
Ilustrasi penerima Bansos PKH untuk disabilitas sebesar Rp2,4 juta /Instagram @kemensosri/

Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH, Bantuan Rp3 Juta Cair ke Nama Berikut Ini

1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera

2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri

3. Memiliki e-KTP

4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos

Baca Juga: Cek di Link Ini, Bansos PKH 2022 Cair hingga Rp3 Juta untuk Masyarakat Kategori Berikut Ini

5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah

6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah