- Mengikuti program belajar mengajar
- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial
- Mengikuti kegiatan P2K2
Baca Juga: Hore! Balita Dapat Bansos PKH 2022 Sebesar Rp3 Juta, Ini Ketentuanya
Dari semua ketentuan di atas yang harus dipenuhi, selanjutnya untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, masyarakat bisa mengikuti tata cara berikut ini:
1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat
Baca Juga: Rezeki Penyandang Disabilitas, Bansos PKH Bisa Cair Rp2,4 Juta dengan Cara Pendaftaran Berikut
3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
4. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota