5. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
6. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
7. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
8. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap I: Cair di bulan Januari, Februari, dan Maret
- Tahap II: Cair di bulan April, Mei, dan Juni
- Tahap III: Cair di bulan Juli, Agustus,dan September