Mudah Tanpa Ribet, Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Melalui Lapak Asik, Siapkan Syarat E-KTP

- 22 Juni 2022, 09:01 WIB
Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK.
Klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui Lapak Asik BPJAMSOSTEK. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto.

Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:

Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.

Baca Juga: 5 Cara Cerdas Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Islam

Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:

1. Mengundurkan Diri / PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

-E - KTP

- Buku Tabungan

- Kartu Keluarga

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah