Pencairan JHT bisa melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan syarat:
Melansir www.bpjsketenagakerjaan.go.id, dokumen Klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan pada saat mengajukan klaim manfaat jaminan. Dokumen berupa fotokopi dengan menunjukan berkas asli.
Baca Juga: 5 Cara Cerdas Memilih Hewan Kurban Sehat dan Sesuai Syariat Islam
Berikut daftar informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan, yaitu:
1. Mengundurkan Diri / PHK
Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
-E - KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga