Jangan Salah! Begini Cara menghitung Zakat Profesi

23 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay /

BAGIKAN BERITA - Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan

Dalam pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, serta zakat harta temuan (rikaz).

Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim pada zaman Rasul, sahabat, dan masa masa setelahnya.

Baca Juga: Mengenal Pisang, Buah Panjang dengan Manfaat Segudang

Seiring perkembangan zaman, ulama-ulama modern telah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerjanya sebagai tenaga profesional (missal: dokter, akuntan, guru, dan lain sebagainya) juga harus dizakati.

Zakat yang berasal dari penghasilan ini kita kenal dengan istilah zakat profesi. Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Karena itu, kita harus menghitung penghasilan selama satu tahun dikalikan 2,5%.

Apabila hasilnya sudah mencapai nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Perlu diingat, zakat profesi ini dikeluarkan setelah kita mencapai masa kerja genap satu tahun (haul).

Agar tidak lupa, seandainya kita mulai masuk kerja pada tanggal 1 Juni, maka pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakat profesi.

Baca Juga: Juventus Dibantai Viorentina 3-0 di Kandang Sendiri, Ronaldo Tak Berkutik

Mengingat jumlahnya yang cukup besar kalau harus dikeluarkan sekaligus, sebagian ulama memperkenankan zakat dicicil perbulan.

Untuk mempermudah, Anda bisa meminta bagian keuangan/personalia untuk melakukan pemotongan secara otomatis (autodebet) zakat profesi ini dari total gaji yang diterima tiap bulan yang kemudian ditransfer ke rekening lembaga amil zakat terpercaya. 

Mengenai cara perhitungan zakat, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, dengan tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan dan yang kedua dengan memperhitungkan pengeluaran bulanan.

Lebih jelas, Anda dapat menyimak tabel simulasi perhitungan zakat profesi menurut Badan Zakat Nasional berikut ini:

Baca Juga: Bikin Kaget, Kumpulan Fakta Kiki Ikatan Cinta, Ternyata Arya Renita Aslinya Seperti Ini

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

(Sumber: Alquran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Sheikh Yusuf Qardawi). ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler