Jangan Salah! Begini Cara menghitung Zakat Profesi

- 23 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay /

Mengingat jumlahnya yang cukup besar kalau harus dikeluarkan sekaligus, sebagian ulama memperkenankan zakat dicicil perbulan.

Untuk mempermudah, Anda bisa meminta bagian keuangan/personalia untuk melakukan pemotongan secara otomatis (autodebet) zakat profesi ini dari total gaji yang diterima tiap bulan yang kemudian ditransfer ke rekening lembaga amil zakat terpercaya. 

Mengenai cara perhitungan zakat, kita dapat melakukannya dengan dua cara. Pertama, dengan tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan dan yang kedua dengan memperhitungkan pengeluaran bulanan.

Lebih jelas, Anda dapat menyimak tabel simulasi perhitungan zakat profesi menurut Badan Zakat Nasional berikut ini:

Baca Juga: Bikin Kaget, Kumpulan Fakta Kiki Ikatan Cinta, Ternyata Arya Renita Aslinya Seperti Ini

Contoh:

Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan.

(Sumber: Alquran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Sheikh Yusuf Qardawi). ***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah