Jangan Salah! Begini Cara menghitung Zakat Profesi

- 23 Desember 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay
Ilustrasi cara menghitung Zakat Profesi/Pixabay /

BAGIKAN BERITA - Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan bila telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan

Dalam pembahasan fiqih klasik dikenal lima sumber utama zakat yaitu zakat pertanian, perdagangan, peternakan, emas dan perak, serta zakat harta temuan (rikaz).

Lima sumber utama zakat tadi merupakan bentuk dan mata pencaharian yang umum dan lazim pada zaman Rasul, sahabat, dan masa masa setelahnya.

Baca Juga: Mengenal Pisang, Buah Panjang dengan Manfaat Segudang

Seiring perkembangan zaman, ulama-ulama modern telah menetapkan bahwa penghasilan yang diperoleh seseorang dari hasil kerjanya sebagai tenaga profesional (missal: dokter, akuntan, guru, dan lain sebagainya) juga harus dizakati.

Zakat yang berasal dari penghasilan ini kita kenal dengan istilah zakat profesi. Pada dasarnya zakat wajib dikeluarkan setahun sekali. Karena itu, kita harus menghitung penghasilan selama satu tahun dikalikan 2,5%.

Apabila hasilnya sudah mencapai nisab, maka kita wajib mengeluarkan zakat. Perlu diingat, zakat profesi ini dikeluarkan setelah kita mencapai masa kerja genap satu tahun (haul).

Agar tidak lupa, seandainya kita mulai masuk kerja pada tanggal 1 Juni, maka pada setiap tanggal tersebut kita harus melakukan zakat profesi.

Baca Juga: Juventus Dibantai Viorentina 3-0 di Kandang Sendiri, Ronaldo Tak Berkutik

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x