Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

- 20 Juni 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022.
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022. /Geralt/ Pixabay

Adapun untuk kategori peserta PPPK 2022 terdapat pada pasal 3 yang terdiri dari dua kategori, yaitu peserta pelamar prioritas dan peserta pelamar umum.

Baca Juga: Buruan Gabung Gelombang 33 Kartu Prakerja, Pelatihan dan Dana Insentif Disalurkan dengan Syarat Ini

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita Solo Raya dengan judul Syarat Mutlak Mendaftar PPPK 2022, Berikut Ketentuan Umum dan Kategori Peserta


Peserta pelamar prioritas terdiri dari peserta pelamar prioritas pertama, peserta pelamar prioritas kedua, dan peserta pelamar prioritas ketiga.


Syarat untuk peserta pelamar prioritas pertama adalah guru yang berhasil memenuhi nilai ambang batas yang terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru lulusan PPG, dan guru swasta.

Baca Juga: Segera Login kur.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2022 Cair hingga Rp50 Juta, Tanpa Agunan

Syarat untuk peserta pelamar prioritas kedua adalah guru THK-II dan syarat peserta prioritas ketiga adalah guru non-ASN negeri terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Syarat pelamar umum adalah lulusan PPG yang terdaftar di database Kemdikbud dan honorer yang terdaftar Dapodik.

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: PNM Mekaar Plus Bagikan Rejeki Khusus Perempuan Rp25 Juta Tahun 2022, Ini Syaratnya

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x