Inilah 3 Syarat yang Wajib Diketahui Peserta untuk Mendaftar PPPK 2022

- 20 Juni 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022.
Ilustrasi terkait syarat pendaftaran PPPK 2022. /Geralt/ Pixabay

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;


-. Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Bingung Cari Pinjaman Tanpa Agunan? Segera Daftar KUR BRI Bisa Cair Rp50 Juta, Ini Syarat dan Caranya

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;


- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

Baca Juga: KUR Mandiri 2022: Cara Daftar dan Syarat Terbaru Pengajuan Rp50 Juta untuk Modal Usaha UMKM

- Pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 memiliki surat keterangan berkelakuan baik; dan

- Persyaratan lainnya untuk pelamar PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.*** (Sukhum Ela Wahyuningrum/ Berita Solo Raya)

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x