Polantas Tak Akan Lagi Tilang di Jalan, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar Lalin

22 Januari 2021, 10:35 WIB
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021 /Engkos Kosasih

BAGIKAN BERITA - Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan membuat gebrakan baru saat dia dilantik nanti. 

Listyo menjanjikan sistem tilang kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas akan memaksimalkan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE). 

Dengan demikian, Polantas tidak akan lagi menilang para pelanggar di jalan. Tugas Polantas hanya untuk mengatur lalu lintas agar tertib dan tidak macet. 

Baca Juga: Rizky Febian Bertemu Teddy Pardiyana Demi Mendiang Ibunya: Masalah Selesai?

Listyo sudah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021. 

Pada uji kelayakan Calon Kapolri Baru yang diadakan di Senayan Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021 kemarin, Listyo menyatakan bahwa interaksi antara polantas dan juga masyarakat saat proses penilangan terjadi sering menimbulkan salah paham.

Jika Listyo nanti terpilih jadi Kapolri, ia akan memfokuskan tugas Polantas hanya pada pengaturan lalu lintas saja.

Baca Juga: Jalan Cerita Ikatan Cinta Episode 132: Andin Pisah Rumah dengan Aldebaran, Mama Rosa Sakit

"Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE)," ucap Listyo sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Polantas Bakal Dilarang Lakukan Tilang Lagi, Calon Kapolri Baru Janjikan Perluasan ETLE. 

"Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, hanya mengatur lalu lintas. Tidak perlu melakukan tilang lagi," tuturnya pada saat uji kepatuhan dan kelayakan.

Dia menegaskan bahwa ia akan menghapuskan upaya suap atau titik sidang yang marak terjadi saat proses penilangan.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa.

Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Nikah di Sabuga Bandung, Ini Alasannya

"Tidak ada lagi ruang untuk melakukan titip sidang, sebab itu paling berbahaya," ujarnya menjelaskan.

ETLE sendiri tidak bekerja sama seperti proses tilang konvensional.

ETLE menggunakan kamera-kamera yang disimpan di beberapa titik untuk proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Surat tilang dari pelanggaran ETLE akan dikirimkan oleh kepolisian melihat data pribadi yang tertera dari pelat nomor kendaraan bermotor.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler