Astagfirullah, Seorang Anak Tega Penjarakan Ibu Kandung Hanya karena Pakaiannya Dibuang

- 10 Januari 2021, 14:31 WIB
Ilustrasi tumpukan pakaian*//Iwan Rahmansyah/
Ilustrasi tumpukan pakaian*//Iwan Rahmansyah/ /

Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.

Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Baca Juga: 'Berbunga-bunga', Inilah Isi Surat yang Bikin Andin Luluh dan Memaafkan Aldebaran di Ikatan Cinta

Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.

“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah