Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.
Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Baca Juga: 'Berbunga-bunga', Inilah Isi Surat yang Bikin Andin Luluh dan Memaafkan Aldebaran di Ikatan Cinta
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
“Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.***