Polantas Tak Akan Lagi Tilang di Jalan, Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pelanggar Lalin

- 22 Januari 2021, 10:35 WIB
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021
Satlantas Polresta Bandung razia knalpot bising di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 4 Januari 2021 /Engkos Kosasih

Dia menegaskan bahwa ia akan menghapuskan upaya suap atau titik sidang yang marak terjadi saat proses penilangan.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa.

Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Nikah di Sabuga Bandung, Ini Alasannya

"Tidak ada lagi ruang untuk melakukan titip sidang, sebab itu paling berbahaya," ujarnya menjelaskan.

ETLE sendiri tidak bekerja sama seperti proses tilang konvensional.

ETLE menggunakan kamera-kamera yang disimpan di beberapa titik untuk proses pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.

Surat tilang dari pelanggaran ETLE akan dikirimkan oleh kepolisian melihat data pribadi yang tertera dari pelat nomor kendaraan bermotor.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x