Polisi Bisa Tilang Pesepeda, Ditlantas Polda Metro Jaya Masih Membahas Standar Prosedur Tilang Sepeda

- 2 Juni 2021, 13:56 WIB
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jika tilang sepeda diterapkan, Polda Metro Jaya akan menjadi Polda pertama di Indonesia yang menerapkan tilang terhadap pesepeda.

"Mungkin untuk pertama kali di Indonesia nih melaksanakan penindakan terhadap kendaraan tidak bermotor khususnya sepeda. Nah tentu SOP-nya apakah yang disita nanti sepedanya, apakah yang disita nanti KTP-nya atau cukup sidang di tempat atau bagaimana," katanya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Rabu 2 Juni 2021: Klaim Free Fire Sekarang Dapatkan Skin Senjata AR, FF Elite

Dia juga menambahkan seluruh pihak yang terlibat dalam "Crime Justice System" (CJS) harus dilibatkan dalam penyusunan SOP tilang sepeda agar tidak ada perbedaan persepsi dalam penerapannya di lapangan.

"ini opsi-opsi yang harus dibicarakan dengan instansi terkait, kejaksaan, pengadilan supaya nanti punya satu persepsi di lapangan," katanya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".

Baca Juga: Ernest Prakasa Protes Sinetron Suara Hati Zahra Indosiar: Tolong, Lea Ciarachel Pemeran Zahra Masih 15 Tahun

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah