Polisi Bisa Tilang Pesepeda, Ditlantas Polda Metro Jaya Masih Membahas Standar Prosedur Tilang Sepeda

- 2 Juni 2021, 13:56 WIB
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.
Warga bersepeda melintasi kawasan Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

BAGIKAN BERITA - Maraknya pengguna sepeda yang melanggar aturan membuat banyak masyarakat jengkel. 

Contoh kasus yang sering terjadi yakni peseda yang tidak berjalan di jalur khusus sepeda. Hal ini membuat pengguna jalan lainnya jengkel. 

Polda Metro Jaya pun berinisiatif akan memberlakukan tilang bagi peseda. 

Baca Juga: Kunci Saksi Telah Ditemukan, Aldebaran Temui Mang Dadang, Elsa Siap Hadapi Ancaman Baru di Ikatan Cinta

Melansir Antara News, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, saat ini, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang tersebut.

Menurut dia pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu peraturan gubernur (pergub).

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ujar Sambodo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Rabu.

Baca Juga: Malam Ini, LIDA 2021 Babak Show Top 16 Besar Grup 4, Aditia, Alisyah, Anting, dan Nursia Akan Tampil

Sambodo menjelaskan peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x