BAGIKAN BERITA - Artis penuh kontroversi Vicky Prasetyo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan 8 bulan penjara atas kasuh pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istrinya Angel Lelga.
Mendengar Vicky Prasetyo dituntut 8 bulan penjara oleh JPU karena kasus pencemaran nama baik dirinya, Angel Lelga tampak berbahagia.
Melalui akun instagram pribadinya pada Jumat 2 Juli 2021, Angel Lelga yang sedang berseteru dengan Vicky Prasetyo ini, membagikan foto-foto cantiknya dengan gaun dipadukan jilbab berwarna coklat muda.
Baca Juga: Kritisi Perombakan Komisaris PT Askrindo, Tifatul Sembiring: Yang Gatal kepala, Yang Digaruk Pantat
Allah is great…!!! #jgnmembalas #doakan #allahmahatau #diamkan #dibayarTunaiKontansamaAllah," tulis Angel Lelga.
Selain itu, di InstaStorynya artis yang bernama asli Lely Anggreyani ini mengatakan bahwa dirinya tidak masalah telah di fitnah.
"Gak apa2 di fitnah asal bayarannya surga," kata Angel Lelga, Selain itu mantan istri siri Raja Dangdut Rhoma Irama ini mengatakan bahwa dirinya merasa kesulitan mengusir maling di rumahnya sendiri.
"Gak gampang ngeluarin maling berjamaah dr rumah sendiri... Butuh perjuangan dan doa serta darah taruhannya.." ujarnya.
Kata-kata ini diduga sebagai sindirian kepada keluarga mantan suaminya yang telah menggerebek dirinya ketika sedang berduaan dengan seorang pria saat masih berstatus istri Vicky Prasetyo.
Diakhir postingannya, wanita kelahiran Pontianak 44 tahun yang lalu mengungkapkan rasa gembiranya atas tuntutan JPU kepada Vicky Prasetyo.
"Alhamdulillah sudah Allah bayar dengan tunai, kontan," pungkasnya. "Jangan lupa doa ya guys dan jangan pernah hilangkan kesabaran di diri kita." tutur Angle menutup postingannya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.
Vicky menduga Angel Lelga sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman padahal pada saat itu, Angel masih berstatus sebagai istrinya.
Tuduhan yang dilayangkan Vicky tidak terbukti dan polisi akhirnya menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkannya.
Merasa mendapat angin, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dan akhirnya Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat ini sedanga dalam proses persidangan.***