BAGIKAN BERITA -Seiring berjalannya waktu PPKM dan perbaikan situasi pandemi, pemerintah akan selalu mengupayakan perubahan seperti kelonggaran beberapa sektor di berbagai daerah untuk kembali dibuka.
Keputusan perpanjangan PPKM tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Luhut menyampaikan bahwa PPKM Jawa dan Bali akan terus diberlakukan dan dilakukan evaluasi setiap minggunya.
"PPKM ini jadi alat kita untuk memonitor (situasi pandemi), kalau dilepas dan tidak dikendalikan, bisa terus ada gelombang (covid-19) baru," ungkap Luhut.
Luhut juga sedikit menyorot pengalaman yang terjadi di negara lain dalam menangani pandemi, menurutnya kita perlu belajar dari lonjakan covid-19 yang terjadi di negara lain.
"Pembukaan kembali bioskop dengan kapasitas maksimal pengunjung 50% di kota level 3 dan 2," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, operasional bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Diketahui, Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) sebelumnya telah mengirim surat permohonan pada pemerintah untuk dapat kembali membuka bioskop.
Menanggapi kabar tersebut, berbagai bioskop di Indonesia juga jauh hari telah mempersiapkan berbagai hal dan pengoperasionalan bioskop selama masa pandemi dan PPKM.
Terutama terkait prokes, sanitasi dan kesehatan, pembelian atau transaksi tiket, pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi, tidak lupa juga daftar film yang akan ditayangkan di bioskop.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM sebelumnya dilakukan pada 3 hingga 20 Juli, dan PPKM dengan level 1 -4 pertama kali dilakukan pada 21 hingga 25 Juli 2021.
Kebijakan ini dilakukan atas lonjakan kasus Covid-19 yang saat itu kian bertambah dan pemerintak melakukan PPKM darurat dengan lebih ketat.
Kemudian pemerintah kembali memperpanjang PPKM 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, berlanjut 10 - 23 Agustus 2021, dan terus berlanjut setiap minggunya hingga bulan ini.
PPKM kali ini akan dilanjutkan hingga 20 September 2021, dan pemerintah berharap masyarakat tetap patuh terhadap prokes dan kebijakan PPKM dilakukan untuk menekan tingkat penyebaran kasus Covid-19.***