"Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media YouTube Channel Muhammad Kece," kata Brigjen Asep Edi Suheri, Rabu 25 Agustus 2021.
Pada saat ini, YouTuber tersebut telah ditahan di Bareskrim Polri dan diancam dengan UU ITE
Adapun pasal yang akan disangkakan menurut Brigjen Asep Edi Suheri adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.***